RDP atau Drama Penyelamatan Diri

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260109 080025
Oleh: Adrianus Pala, SH., MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Oleh Adrianus Pala, SH, MH
Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta

OPINI, RAKYATFLORES.COM-Dalam forum yang disebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhirnya publik seakan-akan disajikan sebuah kondisi bahwa temuan inspektorat itu keliru dan tidak benar karena belum ada perbup audit investigasi, bupati kena bodoh dari inspektorat dan sebagainya. Dari pantauan kami justru tidak demikian, Inspektorat ternyata tidak bergeming dengan menyatakan bertanggungjawab penuh atas hasil temuannya.

Forum Konsultasi dan Marah-marah Ketimbang RDP

Forum yang digagas sebagai RDP itu agak aneh karena tidak terkait dengan persoalan kemasyarakatan tetapi  justru terkait dengan temuan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPRD. Apabila dilihat dari tujuan RDP sebenarnya adalah menampung aspirasi dan mencari solusi bersama, maka RDP ini keliru dan tidak tepat karena menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh DPRD sendiri. Ini lebih tepat disebut sebagai upaya menyelamatkan muka para anggota DPRD yang terlibat.

Dalam forum yang disebut RDP tersebut kembali publik disajikan adu argumen antara wakil rakyat dengan inspektorat terkait dengan dasar hukum dan prosedural audit investigatif, yang tentu saja lebih banyak berisikan suara-suara keras anggota DPRD yang menyalahkan bahkan dengan tuduhan temuan inspektorat dianggap keliru, tidak benar dan sebagainya. Forum rapat akhirnya berubah menjadi forum untuk mencari pembenaran dan penyelamatan diri bahwa hasil temuan tersebut tidak prosedural dan tidak benar.

Kita kembali ke laptop bahwa dalam rangka pengawasan internal, bupati mempunyai kewenangan untuk meminta Inspektorat melakukan audit khusus terkait dengan dugaan adanya penyimpangan keuangan di salah satu perangkat daerah. Inspektorat juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi. Lucunya kok bisa wakil rakyat bertanya kepada Inspektorat dasar hukumnya pemeriksaan yang dilakukan. Kewenangan Inspektorat itu melekat dalam jabatannya dan dengan keberadaan yang namanya Inspektorat Daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya dapat dibaca dalam  UU Pemda, UU No. 28/2019, PP 18/2016, PP 72/2019, PP 12/2017, Permendagri 107/2017. Artinya, Inspektorat dalam bekerja tidak memerlukan perbup untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu atau investigatif terhadap dugaan penyimpangan keuangan karena sudah diatur secara jelas dalam aturan yang lebih tinggi. Perbup sebagai aturan pelaksanaan bisa saja dibuat sebagai pedoman teknis belaka namun juknis dan tugas serta kewenangan inspektorat sudah diatur dan merujuk dalam aturan yang lebih tinggi.

Alasan Yang Masuk Akal dan Diperlukan

Dari data dan diskusi dengan beberapa teman, ada beberapa alasan mendasar dan menurut penulis sangat diperlukan kenapa Bupati harus memerintahkan inspektorat melakukan audit. Hal itu dikarenakan, pertama, ada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara terkait dengan utang Rp. 49 miliar yang saat ini sedang disidik oleh kejaksaan, kedua, terkait dengan permintaan GU dari Setwan DPRD yang tidak wajar di akhir tahun 2024 yang melewati batas pencairan, ketiga, ada dugaan penggunaan uang daerah untuk eksekusi pokir ketimbang membayar tagihan utang pihak ketiga. Oleh karena tugas audit diberikan oleh Bupati maka hasil audit harus disampaikan ke publik agar diketahui masyarakat sebagai bagian dari transparansi publik kecuali ada hal-hal yang perlu disimpan dalam rangka penyidikan.

Hasil temuan yang ada jelas sebagaimana sudah penulis jelaskan dalam tulisan sebelumnya bahwa ada kaitannya antara perubahan APBD 2024 yang menaikkan PAD Rp. 15 miliar, utang Rp. 49 miliar dan GU setwan yang tidak wajar di akhir tahun 2024. Ada dugaan niat buruk para pemangku kepentingan saat itu untuk melakukan perubahan APBD tahun 2024 dengan menaikkan PAD Rp. 15 miliar dengan maksud untuk menggelembungkan anggaran setwan dan eksekusi pokir 2024. Ini yang perlu diwaspadai dan menjadi perhatian publik serta aparatur penegak hukum. Hal ini sama sekali tidak terekam dalam adu argumen antara inspektorat dengan DPRD. Hal ini wajar karena forum RDP diubah menjadi ajang pembenaran diri.

Penutup

Temuan tetaplah temuan. Para pihak yang terlibat dalam penyimpangan itu telah dimintakan pengembalian dalam 60 hari. Apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara tersebut maka laporan investigatif tersebut semestinya segera diserahkan ke APH untuk ditindaklanjuti.

Exit mobile version