Scroll untuk baca artikel
ads

PADMA Indonesia Dukung TTS Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

×

PADMA Indonesia Dukung TTS Segera Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000803344

RAKYATFLORES.COM | SOE-Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendukung pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pasalnya, daerah tersebut merupakan salah satu daerah penyumbang kasus TPPO. Karena itu, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjadi suatu keharusan.

Advertising
ads
Advertising

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam kegiatan “Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender Dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis 10-11 Juli 2024 di Hotel Blessing, Soe,TTS.

Dijelaskannya, pasal 28 G ayat 2 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga :   Kios dan Rumah Warga di Manggarai Barat Ludes Dilalap Api, Polisi Imbau Warga Waspadai Kebakaran

Pasal tersebut mengamanatkan negara wajib hadir melindungi warga negara yang mengalami penyiksaan dan pelecehan harkat dan martabat manusia salah satu bentuknya adalah perdagangan orang.

Berdasarkan data TPPO yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak(SIMFONI PPA) pada Maret 2024 tercatat ada 191 kasus tahun 2019, 382 kasus pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.