Scroll untuk baca artikel
ads

Terlibat dalam Reses Armin Wuni Wasa, AWK; Kolaborasi dan Sinergitas Macam Ini Perlu Dilakukan

×

Terlibat dalam Reses Armin Wuni Wasa, AWK; Kolaborasi dan Sinergitas Macam Ini Perlu Dilakukan

Sebarkan artikel ini
 Editor: Tommy M. Nulangi
1001133829

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Angelius Wake Kako (AWK) berkesempatan mengikuti serap aspirasi dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ende Arminus Wuni Wasa di Kantor Desa Ratewati, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 2 Desember 2024.

Keterlibatan Wakil Ketua Komite II DPD RI itu dalam reses Armin Wuni Wasa bukan tanpa sengaja. Saat itu, salah seorang guru PUAD di Desa Ratewati meminta anggota DPRD kabupaten Ende Arminus Wuni Wasa untuk melanjutkan aspirasi ke anggota DPD RI Angelius Wake Kako.

Advertising
ads
Advertising

Guru PAUD meminta supaya anggota DPR RI itu membantu mengadakan alat peraga PAUD yang menjadi kebutuhan utama di sekolah tersebut.

Baca Juga :   Yayasan Kasih Badeoda Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur

Menurutnya, dengan komunikasi yang baik antara Anggota DPRD Ende Arminus Wuni Wasa dan Anggota DPD RI Angelius Wake Kako, maka usulan tersebut dapat terpenuhi.

Mendengar usulan tersebut, Armin Wuni Wasa yang merupakan Sekretaris Nasdem Ende itu langsung melakukan video call dengan Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako.

Dalam video call tersebut, senator muda asal NTT itu langsung menyapa masyarakat di Desa Ratewati dan berkomunikasi langsung dengan guru PAUD tersebut. Ia pun menyanggupi permintaan dari guru tersebut.

Tag:
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama RakyatFlores.Com Dengan Redaksi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Redaksi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.