RAKYATFLORES.COM | ENDE-Aparat kepolisian Polres Ende mengamankan puluhan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dalam operasi lilin yang dilakukan pada, Selasa 24 Desember 2024.
Puluhan pengendara yang diamankan karena melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, tidak memakai spion, tidak memiliki TNKB, pengendara masih dibawah umur, dan membonceng tiga orang.
Penertiban terhadap para pelanggar lalu lintas ini dilakukan di wilayah Simpang Lima, salah satu area pengawasan utama selama operasi.
Kapospam Simpang Lima, Ipda Heru Sutaban mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menaati aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan para pengendara untuk selalu melengkapi kendaraan sesuai standar, membawa dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bepergian,” ujar Ipda Heru sambil menunjukkan SIM dan KTP miliknya sebagai contoh kepada para pelanggar.
Pada kesempatan itu, Ipda Heru menjelaskan, operasi lilin tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.













