RAKYATFLORES.COM | ENDE-Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang Ende versi Agustinus Rae meminta kebijaksanaan dari hirarki gereja untuk tidak berpihak kepada salah satu kubu dalam konflik internal Pemuda Katolik Ende baik versi Agustinus Rae maupun versi Oktavianus Moa Mesi.
Pasalnya, kepengurusan karateker versi Oktavianus Moa Mesi tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), prinsip-prinsip demokrasi, pengutamaan kaderisasi, dan nilai persaudaraan yang menjadi dasar organisasi Pemuda Katolik.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Pemuda Katolik versi Agustinus Rae dan Sekretaris Adrianus So yang ditujukan kepada Romo Vikep Keuskupan Agung Ende tertanggal 5 Januari 2025, menyatakan menolak keabsahan dan seluruh aktivitas organisatoris yang dilakukan oleh Karateker Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ende versi Oktavianus Moa Mesi.
Bukan tanpa alasan kepengurusan vesi Agustinus Rae menolak keabsahan kepengurusan Karateker Pemuda Katolik Versi Oktavianus Moa Mesi tersebut. Sedikitnya ada empat alasan sehingga mereka meminta hirarki gereja untuk tidak ikut mencampuri urusan konflik internal Pemuda Katolik.
Pertama, penunjukan Oktavianus Moa Mesi sebagai Ketua Karateker dinilai inkonstitusional sebab melanggar aturan organisasi Pemuda Katolik seperti tertuang dalam AD/ART pasal 6 yang mengatur batasan usia bagi anggota biasa atau anggota yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih yaitu berusia 17 tahun hingga 45 tahun.
“Merujuk aturan tersebut, saudara Oktavianus Moa Mesi sebenarnya telah kehilangan status sebagai anggota biasa karena telah berusia 49 tahun. Konsekuensinya ia tidak memiliki hak memilih dan dipilih,” tulisnya.













