Scroll untuk baca artikel
ads

Kapolres Ende Bersama Anggota Komunitas Motor Berbagi Takjil untuk Masyarakat

×

Kapolres Ende Bersama Anggota Komunitas Motor Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001323131
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika memberikan takjil kepada pengendara di Jalan Kelimutu, Kota Ende, Minggu 9 Maret 2025. (Foto: HO-Humas Polres Ende).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H dan Pejabat Utama (PJU) Polres Ende didampingi Komunitas Kawasaki Ata Ende (KAE) serta Komunitas 2 Stroke Ende melaksanakan kegiatan berbagi takjil di sekitar Jalan Kelimutu, Kota Ende, Minggu 9 Maret 2025.

Kegiatan sosial ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polri tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Advertising
ads
Advertising

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

“Kami ingin menunjukkan kepedulian kepada masyarakat sekaligus mengajak mereka untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Dengan tertib di jalan, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres Ende.

Baca Juga :   Peduli Pendidikan, Kapolres Ende Turun Langsung Bagikan Tas dan Alat Tulis di Sekolah

Berdasarkan pantauan, antusiasme masyarakat terlihat dalam kegiatan ini, di mana banyak pengendara yang dengan senang hati menerima takjil sembari mendapatkan imbauan terkait keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.