Scroll untuk baca artikel
ads

Terkait Tidak Dilakukan Sidang Perubahan APBD Ende 2025, Begini Kata Direktur Pengawasan BPKP RI

×

Terkait Tidak Dilakukan Sidang Perubahan APBD Ende 2025, Begini Kata Direktur Pengawasan BPKP RI

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251024 104450
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pembangunan Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Arman Sahri Harahap, SE., MM foto bersama para peserta workshop evaluasi penggunaan dana desa di Aula Hotel Flores Mandiri, 16 Oktober 2025.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pembangunan Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Arman Sahri Harahap, SE., MM, akhirnya angkat bicara terkait tidak dilakukannya sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2025.

Dalam keterangannya usai menjadi narasumber Workshop Evaluasi Penggunaan Dana Desa di Hotel Flores Mandiri, Kamis (16/10/2025), Arman menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali jika terdapat kebijakan strategis yang mendesak untuk dilaksanakan.

Advertising
ads
Advertising

“Jadi ini mungkin tunggu waktu saja,” ujarnya.

Arman menegaskan bahwa berdasarkan timeline nasional, pelaksanaan sidang perubahan APBD biasanya berlangsung antara Agustus hingga November, sehingga menurutnya masih ada waktu bagi Pemerintah Kabupaten Ende untuk melaksanakan sidang perubahan tersebut.

Baca Juga :   PT Pegadaian Area Flores Sumba Salurkan CSR Rp. 35 Juta untuk Gereja dan TPQ di Ende

“Masih ada waktu sebenarnya,” tambahnya.

Terkait langkah Pemda Ende yang belum melaksanakan sidang perubahan, Arman menjelaskan bahwa dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terdapat mekanisme “buka-tutup” yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian kegiatan, selama perubahan itu bersifat mendesak dan memerlukan persetujuan DPRD.