Scroll untuk baca artikel
ads

Polemik Pelantikan Sekda, Bupati Ngada Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Gubernur NTT

×

Polemik Pelantikan Sekda, Bupati Ngada Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Gubernur NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260307 WA0005
Ketua Komnas Ngada, Kristoforus Watu.

BAJAWA, RAKYATFLORES.COM-Polemik tata kelola pemerintahan kembali mencuat di Kabupaten Ngada setelah Bupati Ngada tetap melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif meskipun sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menunjuk Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda.

Gubernur NTT melalui Surat Keputusan Nomor: 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026 menunjuk Gerardus Reo sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada untuk menggantikan Yohanes C. Watu Ngebu.

Advertising
ads
Advertising

Penunjukan tersebut semestinya menjadi dasar pelaksanaan roda birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngada, mengingat posisi gubernur dalam sistem pemerintahan daerah juga berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Namun, di tengah keputusan tersebut, Bupati Ngada Raymundus Bena justru tetap melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah definitif. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Setda Ngada pada Kamis (6/3/2026) sore.

Baca Juga :   Lahan Milik PLTMG 40 MW Wairita di Sikka Terbakar

Langkah ini memicu kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menabrak mekanisme pemerintahan dan hierarki kewenangan yang diatur dalam regulasi nasional.

Kristoforus Watu Ketua Komite Masyarakat Ngada Jakarta (Kommas Ngada) menilai tindakan Bupati Ngada tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi mengabaikan kewenangan gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki mandat sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Ketika gubernur sudah mengeluarkan keputusan penunjukan Pj Sekda, seharusnya itu menjadi rujukan bagi pemerintah daerah,” tegas Kristoforus.

Ia bahkan menilai langkah Bupati Ngada tersebut dapat dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Baca Juga :   Relawan Kae Melki Ende Deklarasi, Karman Sadokaki: Kami Ingin Anak Ende Jadi Gubernur NTT

“Jika keputusan gubernur diabaikan, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap sistem dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Roy Watu menegaskan bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat kepada gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Bupati Ngada, Raymundus Bena saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp belum memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.