Scroll untuk baca artikel
ads

Polsek Riung Salurkan Bantuan Sembako Polri untuk Pengungsi Gempa Flores di Posko Taman Kerahiman

×

Polsek Riung Salurkan Bantuan Sembako Polri untuk Pengungsi Gempa Flores di Posko Taman Kerahiman

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260826 WA0015
Personil Polsek Riung menyerahkan bantuan sembako kemanusiaan Polri di Posko Pengungsian Taman Kerahiman Lengkosambi Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Rabu, (26/08/2026).

BAJAWA, RAKYATFLORES.COM-Personel Polsek Riung, Polres Ngada menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako dari Polri kepada warga terdampak gempa bumi Flores. Bantuan tersebut diserahkan di Posko Pengungsian Taman Kerahiman, Lengkosambi Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 11:00 Wita.

Penyaluran bantuan dipimpin oleh Kanit Binmas Polres Ngada, Aiptu Bintaran, bersama anggota Polsek Riung. Bantuan yang diberikan meliputi kebutuhan pokok seperti sembako serta perlengkapan lainnya berupa selimut, tikar, dan popok bayi untuk para pengungsi.

Advertising
ads
Advertising

Kapolsek Riung, Ipda Martinus Riang menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa Flores, khususnya warga yang masih berada di tenda pengungsian.

Baca Juga :   Polsek Wewaria Serahkan Bantuan Sosial kepada Korban Musibah Kebakaran Rumah

“Sasaran bantuan ini adalah para pengungsi yang berada di Posko Taman Kerahiman, Lengkosambi Tengah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada terhadap potensi gempa susulan.

“Kami berharap warga tidak terlalu cemas. Memang masih ada gempa susulan, tetapi tidak sebesar sebelumnya. Jika situasi sudah stabil dan ada pemberitahuan resmi dari BMKG, warga bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” tambahnya.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.