RAKYATFLORES.COM | ENDE-Aparat desa di Kabupaten Ende hanya menerima gaji pokok sebesar Rp. 2,2 juta perbulannya. Padahal seharusnya mereka menerima gaji pokok sebesar 120 persen setara dengan gaji ASN golongan 2A atau sekitar Rp. 2,4 juta.
Anggota DPRD Ende, Bento menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Ende dengan sejumlah aparat desa di Ruang Paripurna DPRD Ende pada, Jumat 21 Juni 2024 sore.
Politisi senior Demokrat Ende ini menegaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Didalam aturan tersebut telah mengatur besaran gaji aparat desa.
Namun, pemerintah daerah justru mengangkangi peraturan pemerintah. tersebut, padahal seharusnya daerah tidak serta merta memotong besaran gaji pokok tersebut karena gaji pokok adalah hak dari aparat desa.
“Pertanyaan saya sederhana, apakah kita mau tidak kalau gaji pokok kita ini dipotong seperti aparat desa ini. Bupati mau tidak gajinya dipotong. ASN mau tidak gajinya dipotong. Gaji pokok tidak boleh dipotong karena itu adalah hak mereka,” tegasnya.
Bento menegaskan bahwa, jika diakumulasikan besarnya kekurangan gaji pokok aparat desa dari tahun 2019 hingga saat ini maka angkanya dapat mencapai miliaran rupiah.
“Hampir Rp. 60 miliar itu. Ini bukan angka yang sedikit. Ini angka yang besar yang seharusnya didapat oleh teman-teman aparat desa,” ujarnya.













