JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, 29 September 2026.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyampaikan bahwa pengesahan APBN tersebut menjadi pijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional sekaligus masa depan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menurut Viktor, APBN 2027 dirancang dengan struktur yang mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal negara. Dalam postur tersebut, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp. 3.435,10 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp. 4.106,26 triliun.
“APBN 2027 dirancang dengan defisit sebesar Rp. 671,16 triliun atau sekitar 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ungkap Viktor.
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu menegaskan bahwa besarnya anggaran negara harus diiringi dengan tanggung jawab dalam pengelolaannya. Ia menilai setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan rakyat dan memberikan dampak nyata.













