Scroll untuk baca artikel
ads

Satlantas Polres Ende Sabet Tiga Penghargaan, Dua dari Kapolda NTT dan Satu dari Jasa Raharja

×

Satlantas Polres Ende Sabet Tiga Penghargaan, Dua dari Kapolda NTT dan Satu dari Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261021 193541
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Gede Wisna, SH menerima piagam penghargaan dari Kapolda NTT dan Kepala Kantor Jasa Raharja NTT.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende berhasil meraih tiga penghargaan atas prestasi dan kinerja dibidang lalu lintas. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, di Kupang, Selasa 20 Oktober 2026.

Tiga penghargaan yang diraih Satlantas Polres Ende terdiri atas dua penghargaan dari Kapolda NTT dan satu penghargaan dari Jasa Raharja NTT. Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja jajaran Satlantas Polres Ende dalam mendukung pelayanan dan keselamatan berlalu lintas.

Advertising
ads
Advertising

Dua penghargaan dari Kapolda NTT masing-masing berupa juara satu atas prestasi dibidang lalu lintas kategori pencapaian pajak tertinggi dan juara tiga lomba Polisi Cilik (Pocil) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71.

Baca Juga :   Senator Angelo Bagikan Sembako untuk Buruh Darat di Maumere, Libatkan Bulog Sikka

Sementara itu, penghargaan ketiga diberikan oleh Jasa Raharja NTT kepada Kasat Lantas Polres Ende sebagai terbaik satu kategori Best Traffic Safety Performance. Penghargaan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, serta para pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja, dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.