Dua Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap Satresnarkoba Polres Mabar

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001333030
Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mabar. (Foto: HO-Humas Polres Mabar).

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp. 10 miliar,” tutur perwira pertama itu.

Exit mobile version