Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp. 10 miliar,” tutur perwira pertama itu.












