RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Dua pengedar narkoba jenis sabu di Labuan Bajo berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) pada, Sabtu 8 Maret 2025.
Barang haram tersebut dibawa dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H membenarkan hal tersebut melalui rilis yang diterima rakyatflores.com pada, Jumat 14 Maret 2025 malam.
Matheos menyampaikan, kedua tersangka diketahui ditangkap di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku yang berinisial II (18) ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Sementara terduga pelaku H (28), ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima.
“Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata,” sebutnya.













