Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari Ngada

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000809291

Selanjutnya, pada tanggal, 11 Mei 2022, tersangka kembali datang ke rumah Yuliana Ndopo, akan tetapi ia tidak menemui korban dan orang tua korban. Ia kemudian datang ke rumah korban untuk menyakinkan korban bahwa ada kerja dengan gaji yang tinggi di Jakarta.

Karena terus dirayu, akhirnya pada tanggal 13 Mei 2022 Yuliana Dopo dijemput tersangka untuk melakukan tes antigen di Kota Bajawa. Keesokan harinya tersangka menjemput korban dengan mobil yang telah disiapkan.

Saat masuk ke dalam mobil betapa terkejutnya korban melihat di dalam mobil itu sudah ada enam orang lainnya. Mobil tersebut langsung menuju Ende.

Setibanya di Ende, korban dan rombongan singgah di rumah teman tersangka, sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal. Malam harinya sekitar pukul 18:00 Wita, korban dan rombongan menumpangi mobil truck barang menuju ke atas atas kapal meski mereka tak memiliki tiket.

Pada 17 Mei 2022 korban dan rombongan tiba di surabaya dan bermalam di sebuah hotel bersama dengan tersangka. Keesokan harinya didampingi oleh tersangka mereka melakukan perjalanan menuju ke jakarta menggunakan bus.

Tiba di Jakarta korban bersama rombongan langsung menuju ke Yayasan Karya Kusuma yang beralamat di Jalan Albarkah Nomor 10A, Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat. Ketika berada di Yayasan Karya Kusuma mereka datangi oleh seorang laki-laki yang membawa kertas berisi surat kontrak kerja yang harus di tandatangani.

Exit mobile version