Pujo menambahkan, penyakit jantung menjadi salah satu perhatian dalam Program JKN seiring tingginya utilisasi layanan dan biaya yang dibutuhkan. Pada 2025, penyakit jantung yang dijamin oleh Program JKN tercatat lebih dari 29,7 juta kasus dengan pembiayaan sekitar Rp. 17,35 triliun.
“Tingginya kebutuhan pelayanan jantung dalam ekosistem JKN perlu diantisipasi sejak dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan mengendalikan faktor risiko. Banyak kasus penyakit jantung yang merupakan dampak faktor risiko yang tidak terkendali di hulu, untuk itu perlu penguatan pelayanan di tingkat FKTP,” jelasnya.
Dalam pendekatan Value-Based Health Care, FKTP diperkuat sebagai fondasi pengendalian kasus jantung melalui upaya promotif dan preventif. Menurut Pujo, penguatan tersebut mencakup pengendalian tekanan darah dan gula darah, pemantauan HbA1C secara rutin, kepatuhan pengobatan, serta pemantauan peserta berisiko tinggi.
“Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga mendorong pelayanan yang berorientasi pada mutu dan outcome. Sejumlah pendekatan yang dikembangkan antara lain pengambilan keputusan terpadu melalui Heart Team, tata laksana klinis sesuai pedoman, pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), dan staged revascularization,” tambah Pujo.













