Usia Jenis Imunisasi
- 24 jam Hepatitis B (HB0)
- 1 bulan BCG, OPV1
- 2 bulan DPT-HB-Hib1, OPV2, PCV1, RV1
- 3 bulan DPT-HB-Hib2, OPV3, PCV2, RV2
- 4 bulan DPT-HB-Hib3, OPV4, IPV1, RV3
- 9 bulan Campak-Rubella, IPV2
- 12 bulan PCV3
- 18 bulan Campak-Rubella 2, DPT-HB-Hib 4
- Kelas 1 SD Campak-Rubella, DT
- Kelas 2 SD Td
- Kelas 5 SD Td, HPV (khusus anak perempuan)
- Kelas 6 SD HPV (khusus anak perempuan)
- Wanita Usia Subur (WUS) Td (lengkap s.d. T5 setelah skrining)
- Remaja, Dewasa, Lansia COVID-19 (sesuai kondisi kesehatan)
Fatwa MUI: Imunisasi Sesuai Prinsip Islam
Imunisasi dalam Islam diperbolehkan dengan prinsip mencegah madharat (bahaya). Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016, imunisasi:
Advertising
Advertising
1️⃣ Diperbolehkan (mubah) sebagai upaya membangun kekebalan tubuh.
2️⃣ Harus menggunakan vaksin halal dan suci.
3️⃣ Vaksin berbahan haram/najis hanya boleh digunakan jika tidak ada alternatif halal dan dalam kondisi darurat.
4️⃣ Jika tanpa imunisasi risiko kematian atau kecacatan meningkat, maka hukumnya menjadi wajib.













