Scroll untuk baca artikel
ads

APBN 2027 Defisit Rp 671,16 Triliun, Viktor Laiskodat; Setiap Rupiah Harus Dikelolah dengan Tanggung Jawab

×

APBN 2027 Defisit Rp 671,16 Triliun, Viktor Laiskodat; Setiap Rupiah Harus Dikelolah dengan Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
FB IMG 1790741296511
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat. (Foto: Facebook VBL).

JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, 29 September 2026.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyampaikan bahwa pengesahan APBN tersebut menjadi pijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional sekaligus masa depan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Advertising
ads
Advertising

Menurut Viktor, APBN 2027 dirancang dengan struktur yang mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal negara. Dalam postur tersebut, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp. 3.435,10 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp. 4.106,26 triliun.

“APBN 2027 dirancang dengan defisit sebesar Rp. 671,16 triliun atau sekitar 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ungkap Viktor.

Baca Juga :   PADMA Indonesia Desak Presiden dan Anggota DPR RI Terpilih Segera Bentuk Badan Penanggulangan TPPO

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu menegaskan bahwa besarnya anggaran negara harus diiringi dengan tanggung jawab dalam pengelolaannya. Ia menilai setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan rakyat dan memberikan dampak nyata.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.