No Luxurious Hospitality berarti tidak memberikan atau menerima jamuan maupun fasilitas berlebihan yang dapat memengaruhi independensi. Keramahan kepada penumpang tetap perlu diwujudkan melalui pelayanan yang sopan dan profesional. Sementara itu, undangan perjalanan, penginapan, hiburan, atau jamuan dari pihak berkepentingan harus mengikuti ketentuan dan persetujuan perusahaan.
“Penerapan keempat prinsip tersebut membutuhkan keteladanan pimpinan, sosialisasi, pelatihan, pengawasan, dan saluran pelaporan yang dipercaya pekerja. Personel harus memahami cara menolak pemberian yang tidak sesuai serta mengetahui kepada siapa dugaan pelanggaran dapat dilaporkan,” jelasnya.
Pemeriksaan Proses dan Pelayanan di Lapangan
Dalam kegiatan audit, tim juga memeriksa konteks pelaksanaan pekerjaan APS, termasuk fungsi dan kesiapan peralatan, ketersediaan trolley, kebersihan toilet serta area bandara, dan kelengkapan tray pada area pemeriksaan X-ray. Keramahan, kompetensi, pembagian tanggung jawab, dan kepatuhan personel terhadap SOP turut menjadi perhatian.













