Aspek yang dievaluasi antara lain Seafarers’ Employment Agreement, working and rest hours, wages, accommodation, food and catering, medical care, occupational health and safety, complaint procedures, repatriation, serta perlindungan terhadap hak dasar pelaut.
Dengan pendekatan tersebut, audit tidak hanya melihat keselamatan kapal sebagai aset, tetapi juga memastikan bahwa para pelaut yang menjalankan kegiatan operasional memperoleh perlindungan dan kondisi kerja yang memadai.
Audit Sistem dan Audit Kapal sebagai Satu Kesatuan
KRQA–SQC Certification Services menilai bahwa efektivitas sistem manajemen pada perusahaan pelayaran harus dapat dibuktikan secara konsisten dari tingkat manajemen hingga kegiatan operasional di atas kapal.
Karena itu, audit PT Trans Yeong Maritime dilakukan dengan menelusuri keterkaitan antara Head Office Management, DPA, Marine & Technical Department, Master, Officers, Crew hingga Shipboard Operations.
Pendekatan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana kebijakan dan sistem yang ditetapkan di kantor pusat diterjemahkan menjadi praktik kerja di operation site maupun di atas kapal.













