Scroll untuk baca artikel
ads

PSKN Nangapanda Permalukan Kota Baru Lewat Pesta Gol 8-1 di Pool A Piala Bupati Ende 2026

×

PSKN Nangapanda Permalukan Kota Baru Lewat Pesta Gol 8-1 di Pool A Piala Bupati Ende 2026

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260713 231231
Para keluar lapangan setelah selesai menjalani pertandingan pada laga penyisihan grup Piala Bupati Ende 2026 antara PSKN Nangapanda Vs Kota Baru di Stadion Marilonga, Kota Ende.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-PSKN Kecamatan Nangapanda tampil luar biasa dengan mempermalukan Kecamatan Kota Baru 8-1 dalam laga penyisihan Pool A Turnamen Piala Bupati Ende 2026 di Stadion Marilonga, Kota Ende, Senin 13 Juli 2026 malam.

Tim asuhan pelatih Rus’an Pua To menunjukkan performa impresif sejak menit awal pertandingan. PSKN langsung membuka keunggulan melalui gol cepat Muhammad Rizky Indradewa pada menit ke-6. Tiga menit berselang, Muhamad Ismail menggandakan keunggulan menjadi 2-0 pada menit ke-9.

Advertising
ads
Advertising

Kecamatan Kota Baru sempat memperkecil ketertinggalan lewat gol Yohanes Watu Laga pada menit ke-26. Namun, PSKN kembali memperbesar keunggulan setelah Aldonatus Lalu mencetak gol pada menit ke-30.

Baca Juga :   Presiden Club Flores United FC Launching Enam Akademi Sepak Bola di Pulau Flores

Menjelang akhir babak pertama, Yohanes Marselinus Upe menambah keunggulan PSKN pada menit ke-42. Skor 4-1 bertahan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, dominasi PSKN semakin tak terbendung. Ronaldy F. Ngoe mencetak gol kelima pada menit ke-49, disusul Alfianus Seo pada menit ke-63.

Yohanes Marselinus Upe kembali mencatatkan namanya di papan skor lewat gol keduanya pada menit ke-68. Alfianus Seo kemudian menutup pesta gol PSKN dengan gol keduanya pada menit ke-83. Skor telak 8-1 bertahan hingga wasit Fecky Seran meniup peluit panjang.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.