Scroll untuk baca artikel
ads

Flores Adalah Nusa Bunga, Keselamatan Rakyat Harus Menjadi yang Utama

×

Flores Adalah Nusa Bunga, Keselamatan Rakyat Harus Menjadi yang Utama

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261019 WA0000
CEO KRQA-SQC Certification Service Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA.

Gempa tersebut belum dapat dinyatakan sebagai akibat proyek panas bumi tanpa bukti ilmiah. Namun, ketiadaan bukti keterkaitan tidak boleh digunakan sebagai bukti bahwa proyek pasti aman. Keselamatan masyarakat harus dibuktikan melalui kajian dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Flores berhak memperoleh kepastian tentang risiko yang mereka hadapi sebelum diminta menerima pembangunan.

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa, pada kondisi tertentu, pengambilan dan penyuntikan fluida dalam kegiatan panas bumi dapat mengubah tekanan serta tegangan batuan dan memicu kegempaan terinduksi. Risiko ini tidak boleh dikesampingkan hanya dengan menyebut panas bumi sebagai energi bersih. Setiap lokasi memiliki kondisi geologi, sesar, dan metode operasi yang berbeda sehingga keselamatannya harus dinilai secara khusus, bukan diasumsikan.

Advertising
ads
Advertising

Temuan tersebut belum membuktikan bahwa proyek panas bumi menyebabkan gempa Flores. Namun, ketidakpastian ilmiah harus dijawab dengan penelitian dan keterbukaan data, bukan jaminan keamanan tanpa dasar yang dapat diuji. Pemerintah dan pengembang harus membuka data geologi, riwayat kegempaan, serta parameter pengambilan dan penyuntikan fluida untuk dinilai secara independen. Pengawasan harus disertai ambang penghentian operasi yang jelas apabila pemantauan menunjukkan peningkatan risiko. Keselamatan warga Flores harus menjadi syarat utama dalam setiap keputusan pengembangan.

Baca Juga :   Gempa M7,7 Guncang Flores, Dipo Nusantara Desak Pemerintah Percepat Evakuasi dan Bantuan
Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.