“Jangan menunggu mata air mengering, kebun kehilangan kesuburan, dan kampung kehilangan rasa aman baru kita menyesali keputusan pembangunan,” CEO KRQA-SQC Certification Service Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA.
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Saya menyatakan dukungan terhadap sikap Bapak Uskup Mgr. Budi Kleden dan langkah Keuskupan Agung Ende dalam memperjuangkan peninjauan kembali penetapan Flores sebagai “Pulau Panas Bumi”. Perjuangan ini merupakan panggilan untuk menjaga tanah, air, kehidupan, serta masa depan masyarakat Flores.
Bagi saya, Flores adalah rumah bersama. Di dalamnya terdapat kampung halaman, tanah adat, kebun, sumber air, tempat ibadah, serta warisan leluhur yang harus diteruskan kepada anak cucu. Karena itu, kebijakan energi harus menghormati seluruh kehidupan yang sudah tumbuh di atas tanah ini.
Mengapa Penetapan Flores Sebagai Pulau Panas Bumi Perlu Ditolak dan Ditinjau Kembali?
Flores memang mempunyai potensi panas bumi. Pemerintah telah menjadikan potensi tersebut sebagai dasar penetapannya melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2017. Namun, keberadaan sumber energi belum membuktikan bahwa pengembangannya aman, tepat, dan dapat diterima masyarakat di setiap lokasi. Analisis risiko serta identifikasi aspek dan penilaian dampak lingkungan juga belum dirumuskan dan disampaikan secara jelas kepada para pemangku kepentingan. Kajian tersebut perlu menjelaskan potensi bahaya, pengaruh terhadap sumber air, lahan pertanian, kesehatan, keanekaragaman hayati, serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat, termasuk langkah pencegahan, pengendalian, dan penanganan keadaan darurat. Karena itu, setiap rencana pengembangan harus didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.
