Hasil kajian harus dapat diuji secara independen dan menjadi dasar keputusan yang nyata: wilayah mana yang layak dikembangkan, harus dibatasi, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap keputusan harus disertai penanggung jawab, langkah pengendalian, indikator pemantauan, mekanisme pengaduan, dan kriteria penghentian kegiatan. Masyarakat terdampak harus dilibatkan sejak awal dan memperoleh informasi yang dapat dipahami sebelum keputusan ditetapkan.
Memberlakukan moratorium izin baru dan perluasan proyek sampai kajian independen, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat yang bermakna benar-benar dipenuhi. Fasilitas yang sudah beroperasi juga perlu diperiksa keselamatan dan dampaknya.
Melaksanakan kajian terpadu per lokasi, meliputi sesar aktif, kegempaan, kestabilan lereng, sumber air, kesehatan, serta dampak sosial dan ekonomi. Hasilnya harus tersedia dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Melindungi sumber air, kawasan lindung, ruang budaya, dan penghidupan warga. Lokasi yang hasil kajiannya menunjukkan risiko tidak dapat diterima harus dikeluarkan dari rencana pengembangan.
