Scroll untuk baca artikel
ads

Pelantikan Uji Coba?

×

Pelantikan Uji Coba?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251129 135213
Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si, Dosen STPM Santa Ursula.

Akar masalah yang berhembus ke permukaan adalah penilaian Gubernur yang menganggap Bupati tidak taat prosedur serta belum mengantongi persetujuan definitif dari pemerintah provinsi. Di sini, kita melihat adanya benturan keras antara syahwat kekuasaan di tingkat lokal dengan hierarki pemerintahan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Gubernur bukan sekadar pelengkap seremonial, melainkan Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan yang absolut.

Ketika seorang kepala daerah memutuskan untuk tetap melangsungkan pelantikan tanpa restu tertulis yang tuntas dari Gubernur, maka ia sesungguhnya sedang melakukan perjudian hukum yang amat berisiko. Setiap keputusan pejabat publik wajib bersandar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Memaksakan sebuah pelantikan di tengah cacat prosedur adalah bentuk pengabaian terhadap etika birokrasi dan supremasi hukum. Akibatnya, jabatan yang lahir dari proses prematur tersebut akan selalu dihantui oleh ketidaksahan tindakan hukum yang diambil oleh si pejabat di kemudian hari.

Baca Juga :   Gonjang Ganjing Perubahan APBD Ende Tahun Anggaran 2025