Sementara itu, Calon Wakil Bupati Ende, Yustinus Sani menambahkan bahwa, Paket JaSa dalam melakukan pengelolaan pemerintah tidak akan mengambil peran dan fungsi aparat yang lain.
Menurut Mantan Anggota DPRD Ende tiga periode itu, trias politika (eksekutif, yudikatif, dan legislatif red) sudah jelas mengatur bahwa proses penegakan hukum ranahnya yudikatif.
“Sebagai pimpinan daerah kita perlu mendorong. Yang salah dipenjarakan yang tidak dibebaskan. Itu konsen kita. Kita tidak boleh mengambil alih fungsi yang lain. Ini yang kita tegakan,” ungkapnya.
Yustinus mengatakan, pihaknya memastikan dalam pengelolaan pemerintah, tidak boleh ada yang melakukan praktik korupsi. Jika ada yang korupsi, maka sebagai pimpinan daerah pihaknya akan mendorong untuk diproses hukum.
“Kita tetap mendorong dan menjaga bahwa dalam proses pengelolaan pemerintah ini tidak boleh ada yang curi, tidak boleh ada yang korup. Kalau korup disana ruangmu. Kami mendorong,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana KONI saat ini tengah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Ende.













