Scroll untuk baca artikel
ads

Relawan Siaga Flobamora Siap Menangkan Pasangan SPK-Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029

×

Relawan Siaga Flobamora Siap Menangkan Pasangan SPK-Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Nulangi |  Editor: Redaksi
1000742316

RAKYATFLORES.COM | ENDE – Relawan Siaga Flobamora siap memenangkan pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Andreas Garu (Siaga) dalam Pilkada Gubernur Provinsi NTT periode 2024-2029 yang berlangsung 27 November 2024.

“Inilah dua figur yang pantas memimpin provinsi NTT mendatang. Apalagi keduanya sudah mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan NasDem,” ujar Wilfridus Yons Ebiet dalam Deklarasi Flobamora Siaga di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Advertising
ads
Advertising

Ebiet yang adalah kader muda Gerindra dan juga Ketua Gerakan Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) mengatakan, tim ini akan merangkul kaum muda, mahasiswa dan warga diaspora se-Jabodetabek untuk mendukung pasangan Simon Petrus Kamlasi (SPK) dan Andreas Garu.

Baca Juga :   Majukan NTT, Cagub Ansy Lema Siap Berkolaborasi dengan Universitas Nusa Nipa Maumere

“Kami tidak hanya memberi dukungan dari Jakarta, tapi kami akan turun ke pelosok NTT untuk memenangkan kedua figur ini,” ujar Ebiet.

Selama ini, selain kedua figur tersebut, beredar sejumlah nama yang akan bertarung dalam Pilkada Provinsi NTT seperti Melkiades Laka Lena (MLL), Yohanes Fransiskus Lema atau Ansy Lema, Johanis Asadoma alias Johny Asadoma, Orias Petrus Moedak, Frans Go, dan Frans Aba.

Namun, sebagian besar dari calon-calon tersebut belum mendapat dukungan dari partai dan juga belum menemukan pasangan wakilnya secara pasti.

Tag:
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama RakyatFlores.Com Dengan Rilis dari Siaga Flobamora. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Rilis dari Siaga Flobamora.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.