Sementara itu, Biro Advokasi PMKRI Cabang Ende, Yohanes Natanael Bolong dalam orasinya menjelaskan bahwa, independesi dari pihak-pihak yang tidak boleh ikut terlibat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, serta Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Selain orasi seruan moral, aksi demonstrasi juga diwarnai dengan pembagian pamflet/selebaran kepada masyarakat yang melintas disekitaran titik aksi.
Isi pamfletnya adalah ajakan kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk mewujudkan pilkada damai serta ketentuan-ketentuan pada masa tenang, masa pemilihan, pungtu hitung suara, serta rekapitulasi suara.
Aksi ini juga di agendakan kusus ke kantor KPUD Ende untuk melakukan penyerahan kotak kosong berwarna putih sebagai simbol harapan penyelenggaraan pilkada yang bersih, dan juga kepada Bawaslu Ende berupa bingkai maskot kepangawasan sebagai simbol harapan dan kerja sama optimalisasi kepengawasan pilkada Ende 2024.











