Scroll untuk baca artikel
ads

Yeremias Kokcing Resmi Pimpin Golkar Nangapanda, Fokus Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Desa

×

Yeremias Kokcing Resmi Pimpin Golkar Nangapanda, Fokus Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260915 WA0003
Wakil Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan DPD II Partai Golkar Ende, Kanis Ray menyerahkan dokumen kepada Ketua PGK Nangapanda Yeremias Kokcing.

Ia berharap, Yeremias Kokcing segera membentuk struktur kepengurusan baru di tingkat kecamatan hingga desa, termasuk pembentukan badan saksi nasional tingkat kecamatan dan desa sebagai bagian dari penguatan mesin partai menjelang agenda politik ke depan.

Sementara itu, Yeremias Kokcing menyampaikan bahwa dirinya menerima kepercayaan tersebut dengan penuh kesiapan, meskipun selama ini masih menunggu kepastian terkait kepengurusan PGK Nangapanda.

Advertising
ads
Advertising

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende untuk memperkuat organisasi di tingkat kecamatan dan desa.

“Kami yang baru tentu membutuhkan dukungan dari kabupaten untuk membangun PAC Kecamatan Nangapanda ini,” ujarnya.

Terkait langkah ke depan, Yeremias menyatakan akan segera melengkapi struktur kepengurusan dan turun langsung ke desa-desa untuk membentuk pengurus serta badan saksi nasional.

Baca Juga :   Kawal APBD Kabupaten, Ansy Lema Akan Manfaatkan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Gubernur

Ia menjelaskan, setiap desa ditargetkan memiliki 18 orang pengurus. Dengan total 1 kelurahan dan 29 desa di Kecamatan Nangapanda, maka jumlah pengurus yang akan dibentuk mencapai sekitar 540 orang sebagai kekuatan awal Partai Golkar di wilayah tersebut.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.