RAKYATFLORES.COM | ENDE-Wilhelmina Sona tak pernah menyangka, setelah 14 tahun menyapu jalanan di Kota Ende, kontraknya justru tak diperpanjang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende tanpa penjelasan yang memuaskan. Ia kini harus menghadapi ketidakpastian, berbeda dengan beberapa rekannya yang tetap dipekerjakan.
Ditemui di kediamannya, Sabtu 7 Mei 2025, Wilhelmina menceritakan bahwa sejak pertengahan Februari 2024, ia tak lagi bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang. Padahal, hingga pertengahan Februari 2025, ia masih aktif menyapu jalan seperti biasa.
Permasalahan bermula ketika Kepala DLH Ende, Kanisius Se, memanggil Wilhelmina bersama 15 tenaga kebersihan lainnya yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pertemuan tersebut, mereka diminta untuk berhenti bekerja sementara karena keterbatasan anggaran.
Namun yang membuat Wilhelmina merasa diperlakukan tidak adil, enam dari mereka yang sebelumnya juga dirumahkan justru kembali bekerja setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK). Ketika ia mempertanyakan hal ini langsung kepada Kepala DLH, jawaban yang diterima justru mengecewakan.













