Scroll untuk baca artikel

140 Koperasi Merah Putih di Ende Resmi Berbadan Hukum

×

140 Koperasi Merah Putih di Ende Resmi Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
Krem Coklat Ilustrasi Hari Tari Sedunia Konten Twitter 20250704 105900 0000
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Valentinus S. Mujurutu. (Foto: Tommy M. Nulangi).

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Sebanyak 140 koperasi merah putih dari total 272 desa dan kelurahan di Kabupaten Ende kini telah resmi berbadan hukum. Hal ini ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende, Valentinus S. Mujurutu, menyampaikan informasi tersebut saat ditemui rakyatflores.com di ruang kerjanya, Kamis 3 Juli 2025.

Advertising
ads
Advertising

Valentinus menjelaskan, proses pendirian koperasi merah putih diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) yang telah selesai pada 30 Mei 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pembuatan akta dan pengurusan badan hukum melalui notaris.

Baca Juga :   Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H, Polres Ende Berikan Santunan kepada Anak Yatim

“Dari 278 desa dan kelurahan yang ada di Ende, sebanyak 272 telah mendaftarkan koperasinya ke dua notaris yang ada di Kota Ende. Dari jumlah tersebut, 180 sudah terdaftar di aplikasi Kementerian Hukum, namun belum semua memperoleh NIK dari Kemenkop,” jelasnya.

Per 3 Juli 2025, lanjut Valentinus, tercatat 140 koperasi yang telah resmi berbadan hukum, terdiri dari 130 koperasi desa dan 10 koperasi kelurahan.

“Proses ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga harus sinkron. Data progres koperasi diperbarui setiap hari berdasarkan perkembangan registrasi di kedua lembaga tersebut,” tambahnya.

Namun, meski sudah berbadan hukum, koperasi-koperasi ini belum bisa beroperasi karena belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Baca Juga :   Breaking News! Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Panti Asuhan Naungan Kasih Ende

“Kami masih menunggu arahan terkait penyertaan modal, rencana bisnis, dan pola kerja koperasi. Hingga kini belum ada petunjuk resmi,” ujarnya.

Valentinus juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan kantor notaris untuk mempercepat proses registrasi koperasi yang belum berbadan hukum.

“Kami sudah menyerahkan seluruh berkas. Namun, kendala teknis di notaris masih menjadi hambatan, karena proses serupa juga berlangsung serentak di seluruh Indonesia,” pungkasnya.