Scroll untuk baca artikel
ads

APS Kupang: Membuka Lapangan Kerja, Membangun Profesionalisme dan Integritas Putra-Putri NTT

×

APS Kupang: Membuka Lapangan Kerja, Membangun Profesionalisme dan Integritas Putra-Putri NTT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261013 WA0005
CEO KRQA-SQC Certification Service Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA bersama tim melakukan audit anti penyuapan di APS Kupang.

Kepada para penanggung jawab fungsi Commercial, Operation, Accounting, Asset Management, Human Capital, Procurement, General Affairs, serta Health, Safety, Environment, Quality and Operational Excellence, Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA menyampaikan bahwa seluruh area yang menjadi tanggung jawab APS harus senantiasa dijaga kebersihan, kerapian, kesehatan, dan keamanannya.

“Perhatian terhadap hal-hal mendasar, seperti memastikan lantai tetap kering dan tidak licin, merupakan bagian penting dari upaya mencegah kecelakaan serta menghadirkan pelayanan yang prima, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna fasilitas,” ujarnya.

Advertising
ads
Advertising

Ia mengatakan, Bandara El Tari merupakan salah satu pintu masuk utama NTT. Kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan pelayanan turut membentuk kesan pertama wisatawan, pelaku usaha, serta masyarakat yang datang. Karena itu, setiap karyawan APS memiliki peran dalam menjaga citra baik daerah.

Baca Juga :   Mikael Badeoda Dikukuhkan sebagai Ketua GM FKPPI Cabang 2608 Ende Periode 2026-2030

“Saya mendorong penerapan manajemen fasilitas terpadu, yang menghubungkan kebersihan, pemeliharaan peralatan, landscape dan gardening, dukungan area airside dan landside, pengelolaan parkir, serta solusi ICT dalam satu koordinasi yang efektif. Tujuannya agar setiap bagian bekerja dengan tanggung jawab yang jelas dan masalah pelayanan dapat ditangani secara cepat,” jelasnya.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.