Scroll untuk baca artikel
ads

Bapemperda DPRD Ngada Gelar Rapat Internal, Ini yang Dibahas!

×

Bapemperda DPRD Ngada Gelar Rapat Internal, Ini yang Dibahas!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001247677
Suasana rapat Bapemperda DPRD Ngada. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada menggelar rapat internal sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi rapat paripurna penetapan kalender kerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD, Rabu 29 Januari 2025.

Ketu Bapemperda DPRD Ngada Yohanes Donbosko Ponong menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan DPRD Ngada Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Ngada pasal 52 menyebutkan tugas dan wewenang Bapemperda yakni pertama, menyusun rancangan program pembentukan perda yanf memuat daftar urut rancangan perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; kedua,mengordinasikan program pembentukan peraturan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; ketiga,menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang tekah ditetapkan; keempat, melakukan pengharmonisasian, pembulatan,dan pemantapan konsepsi rancangan perda yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan perda disampaikan kepada pimpinan DPRD; kelima,mengikuti pembahasan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan pemerintah Daerah; keenam,memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan peraturan daerah; ketuju,memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap rancangan perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; kedelapan, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui kordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus; kesembilan, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;kesepuluh melakukan kajian Perda, dan terakhir atau kesebelas,membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Advertising
ads
Advertising

Menurut Bosko yang juga adalah Ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada ini, bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi di atas, maka pada hari ini pihaknya menggelar rapat internal, agar adanya persepsi yang sama internal kita Bapemeprda sehingga bisa disampaikan dalam rapat paripurna kamis 4 februari 2025 dengan agenda penetapan kalender kerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD.

Baca Juga :   Maknai Natal dan Tahun Baru Bersama, Fraksi Amanat Demokrat Siap Bantu Petani di Ngada

“Terima kasih dan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan pada hari ini, sehingga kita bisa bangun pemahaman yang sama tentang program kerja Bapemperda DPRD Ngada tahun 2025,” kata politisi PAN ini.

Wakil Ketua Bapemperda Sirilus Pati Wuli menyampaikan bahwa Bapemeprda ini alat kelengkapan DPRD yang akan padat dengan pembahasan Ranperda baik yang diusulkan oleh pemerintah maupun ranperda inisiatif DPRD.

“Oleh karena itu, pada hari ini kita sepakati memang frekwensi kegiatan, misalnya rapat kerja dan potensi Ranperda yang akan diusulkan oleh perangkat daerah dan ranperda inisiatif DPRD,” kata Sirilus Pati Wuli Anggota DPRD Ngada Dapil I Kecamatan Bajawa.