Hingga minggu ini, dinamika pembahasan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD masih belum mencapai titik sepakat khususnya terkait struktur rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Padahal, batas akhir sampai pada tanggal 30 November 2025 mendatang.
Kondisi ini membuat proses penganggaran berpotensi bergantung pada keputusan kepala daerah apabila tidak tercapai kata mufakat dalam waktu yang telah ditentukan.
Advertising
Advertising
Meski demikian, pihaknya tetap menunggu pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk melakukan pembahasan bersama DPRD terkait RAPBD Tahun anggaran 2026.













