RAKYATFLORES.COM | ENDE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mempertanyakan kehadiran tim transisi dari Bupati dan Wakil Bupati Ende terpilih yang datang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Ende.
Kehadiran tim transisi dari pemerintahan yang baru boleh-boleh saja ke OPD terkait, namun tidak boleh sampai mengintervensi apa yang sedang dilakukan oleh instansi tersebut.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Ende, Marianus Kota dalam rapat paripurna yang membahas terkait dengan hasil reses anggota dewan di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Senin 20 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, kehadiran tim transisi ke OPD-OPD terkait, itu berarti pemerintah daerah Kabupaten Ende telah mengetahui adanya tim tersebut. Padahal, dalam aturan tidak diatur terkait keberadaan tim transisi pemerintahan yang baru.
“Boleh-boleh saja tim transisi ini. Tetapi kita lihat dulu bahwa kehadiran dari tim transisi ini sebenarnya diketahui oleh pemda. Sebenernya secara aturan tim transisi tidak diakui,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kehadiran tim transisi untuk meminta data dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan boleh saja, tetapi tidak boleh mengancam dan menginvestasikan apa yang akan dilakukan oleh instansi terkait.













