Kedua, secara materil, usulan penggunaan hak angket tidak memenuhi syarat karena tidak pernah dibahas dalam agenda resmi maupun tata persidangan DPRD Kabupaten Ende.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu, menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, pengusulan hak angket harus diajukan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) wajib menggelar rapat untuk menjadwalkan sidang-sidang terkait penggunaan hak angket.
“Setelah itu, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan hak angket. Jika paripurna menyepakati usulan tersebut menjadi hak angket, barulah pimpinan DPRD menyurati fraksi-fraksi untuk mengirimkan utusan ke dalam panitia hak angket,” jelas Vinsensius.
Ia menambahkan, secara materil pengusul hak angket juga wajib menjelaskan secara lisan dalam forum paripurna mengenai kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki, termasuk alasan-alasan dilakukannya penyelidikan.
Namun hingga saat ini, Fraksi PDI Perjuangan mengaku tidak pernah menerima keputusan DPRD terkait jadwal maupun waktu sidang DPRD mengenai penggunaan hak angket. Selain itu, mereka juga tidak pernah menerima surat undangan paripurna usulan hak angket dari pimpinan DPRD.













