Penolakan tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang kuat. Rencana pinjaman jangka menengah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai prasarana atau sarana pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
“Dari penjelasan pemda, tujuan pinjaman justru untuk meningkatkan PAD, sehingga bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.
Fraksi juga mengingatkan agar pemda memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam melunasi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2018.
PDI Perjuangan akan mendukung penuh program yang fokus pada pemberdayaan UMKM, usaha ternak, dan pertanian di desa, mengingat kemiskinan di TTU didominasi masyarakat kecil di sektor tersebut.
Terkait rencana pembangunan hotel senilai Rp. 80 miliar, Fraksi meminta dilakukan kajian kelayakan (feasibility study) menyeluruh. Menurut mereka, pembangunan hotel bintang empat melalui pinjaman daerah belum mendesak dan tidak masuk skala prioritas.













