“Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal ini berpotensi menimbulkan konflik saat pelaksanaan Pilkades,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Ngada, Philipus Markus Botha, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan rapat lintas dinas bersama seluruh pemangku kepentingan guna menyukseskan Pilkades 2026.
Ia menjelaskan bahwa penentuan keabsahan ijazah kandidat merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, sementara pemeriksaan kesehatan calon menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit. Adapun syarat domisili pemilih telah dipertegas melalui surat edaran bupati.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Bosko atas masukan yang diberikan. Pengalaman Pilkades sebelumnya, termasuk kegagalan di dua desa, menjadi pembelajaran penting untuk mematangkan pelaksanaan Pilkades 2026,” ujar Philipus.
Pemerintah Kabupaten Ngada berharap seluruh tahapan Pilkades serentak tahun ini dapat berjalan lebih baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.













