Sebagai informasi, masalah yang berlarut-larut tersebut adalah masalah terkait saling klaim sebuah kebun yang berlokasi di Dobotora, Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo.
Permasalahan tersebut telah berlangsung kurang lebih selama 23 tahun, yang mana masalah tersebut muncul pada tahun 2001. Sempat dimediasi oleh Polsek Mauponggo, namun karena tidak ada kata sepakat maka dilimpahkan ke Kepala Desa Kotagana untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam perjalanan, Kepala Desa Kotagana tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Kemudian masalah itu dilimpahkan ke Camat Mauponggo namun tidak juga menemui titik terang. Karena tidak menemukan titik terang membuat warga desa merasa terganggu.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bermasalah, kata Iptu, Yakobus, berkat pengalaman dan pengetahuan yang telah dikuasai, ia akhirnya berhasil menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung selama 23 tahun tersebut dengan hasil yang diterima dengan baik oleh kedua belah pihak.
“Dan telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara di atas materai 10.000,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Mauponggo Yakobus K Sanam, SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Desa Kotagana yang telah mengundang Polsek Mauponggo untuk memberikan pencerahan hukum dan membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di Desa Kotagana.













