RAKYATFLORES.COM | BAJAWA-Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada Yohanes Donbosko Ponong melakukan konferensi pers usai rapat kerja Bapemperda bersama pemerintah kabupaten Ngada dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat ini dilaksanakan pada, Kamis 6 Februari 2025, bertempat di ruang Bapemperda DPRD Ngada, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Asisten II Setda Ngada Martinus Todis Reo Maghi, Kepala Bagian Hukum Setda Ngada Rus Lae, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ferdin Suri, Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Ngada Philipus Botha, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yoseph Bhara, dan segenap staf sekretariat DPRD Ngada.
Ketua Bapemperda yang biasa disapa Bosko ini mengatakan, sesuai dengan peraturan DPRD Ngada Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Ngada pasal 3 fungsi pembentukan peraturan daerah ayat (1) menyebutkan bahwa fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan perda bersama bupati. Selanjutnya dalam pasal 4 ayat (1) program pembentukan perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (a) ditetapkan untuk jangkah waktu satu tahun dengan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
“Oleh karena itu, sesuai dengan amanat konstitusi ini, maka pada hari ini kami menggelar rapat bersama pemerintah agar pada hari jumat 28 februari bisa disampaikan dalam paripurna dan mendapat persetujuan Bupati dan Pimpinan DPRD Ngada,” jelas politisi muda PAN Ngada ini.
Selanjutnya ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada ini mengatakan bahwa, dari 14 buah ranperda usulan pemerintah kabupaten Ngada ada yang akan dibahas dalam masa sidang tahun 2025, dan ada yang belum bisa dibahas karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada di dinas pengampuh.
“Ada satu buah ranperda inisiatif DPRD yang tertunggak sejak tahun 2023 yaitu ranperda tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” jelasnya.













