Scroll untuk baca artikel
ads

Kunker di Polsek Detusoko, Kapolres Ende Ajak Personel Melayani dengan Hati seperti Pelayanan di Bank

×

Kunker di Polsek Detusoko, Kapolres Ende Ajak Personel Melayani dengan Hati seperti Pelayanan di Bank

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260417 WA0012
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla yang di dampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Ende serta Pejabat Utama melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Detusoko yang menaungi dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Detusoko dan Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Jumat (17/04/2026) sore.

​”Saya punya pikiran ke depan, melayani masyarakat itu harus seperti kita dilayani di bank. Datang disambut petugas yang ramah, disuguhi air minum, bahkan ada permen untuk anak-anak. Dipolres sudah saya terapkan seperti itu dan Saya ingin suasana yang akrab dan humanis ini menular hingga ke tingkat Polsek,” tambah Kapolres Ende.

​Di balik pendekatan humanis tersebut, AKBP Yudhi tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk menjaga integritas. Beliau menekankan tiga tugas pokok (Tupoksi) Polri sesuai amanat undang-undang: diantaranya pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum serta pelindung, pengayoman dan pelayanan masyarakat.tambahnya.

Advertising
ads
Advertising

​Ada beberapa poin utama yang ditekankan bagi para personel diantaranya:

Baca Juga :   Kapolres Ende Terima Penghargaan dari Kapolda NTT Usai Dapat Hibah Tanah 10 Ribu Meter Persegi

​Zero Tolerance: Menjauhi segala bentuk pelanggaran pidana, narkoba, pelanggaran kode etik, maupun disiplin.

​Etos Kerja: Kapolres mengajak personel untuk tidak hanya melakukan pekerjaan yang mereka sukai, tetapi belajar menyukai pekerjaan yang mereka lakukan.

​Keikhlasan: Melayani dengan senyuman dan keikhlasan akan membawa pahala dan hikmah bagi diri sendiri maupun institusi.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.