Scroll untuk baca artikel
ads

Kunker ke Mbay, Dipo Nusantara; Jangan Sampai Data Salah, Korban Gempa Kehilangan Hak Bantuan

×

Kunker ke Mbay, Dipo Nusantara; Jangan Sampai Data Salah, Korban Gempa Kehilangan Hak Bantuan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261003 WA0006 1
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Dipo Nusantara Pua Upa, SH, M.Kn saat melakukan kunjungan kerja di MBAY, Ibukota Kabupaten Nagekeo.

“Jangan sampai masyarakat yang rumahnya rusak justru harus mempertanyakan sendiri mengapa mereka tidak masuk dalam daftar penerima. Sebaliknya, jangan sampai ada penerima yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Dipo menekankan bahwa transparansi diperlukan bukan hanya untuk mencegah kesalahan sasaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan pascabencana.

Advertising
ads
Advertising

Warga yang Masih Tinggal di Tenda Harus Segera Ditangani

Selain persoalan data, Dipo menyoroti warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan masih bertahan di tenda pengungsian.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan proses administrasi sebagai alasan untuk memperlambat penanganan warga yang kondisi kerusakannya sudah dapat diketahui secara nyata di lapangan.

Baca Juga :   Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Perempuan dan Lansia Korban Gempa di Ende

“Kalau kita sudah tahu orang itu tinggal di sini, rumahnya hancur, masyarakat semua tahu, dan bupati juga tahu bahwa mereka warga di sini, kita tidak perlu menunggu verifikasi data yang bertele-tele,” pungkasnya.

Dipo mengatakan, verifikasi tetap penting untuk memastikan akuntabilitas bantuan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara cepat, terukur, dan tidak berbelit-belit, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.