Ia menambahkan, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat lebih tertib dalam mengurus SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.
Menurutnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang hanya diberikan oleh polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk itu pemilik SIM wajib memperpanjang SIMnya setiap lima tahun sekali mulai tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku maka pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM yang baru.
Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jangan pakai SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan juga orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.













