Scroll untuk baca artikel
ads

Mudahkan Pengendara, Satlantas Polres Mabar Buka Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo

×

Mudahkan Pengendara, Satlantas Polres Mabar Buka Pelayanan SIM Keliling di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000801850

Ia menambahkan, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat lebih tertib dalam mengurus SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

Menurutnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang hanya diberikan oleh polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Advertising
ads
Advertising

Untuk itu pemilik SIM wajib memperpanjang SIMnya setiap lima tahun sekali mulai tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku maka pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM yang baru.

Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga :   Sah! Yadin Pua Reke dan Karlos Sara Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua Askab PSSI Ende Periode 2024-2029

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jangan pakai SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan juga orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.