Syukri menilai empat ranperda tersebut berbasis potensi yang adaptif sesuai dengan potensi daerah Kabupaten Ende. Untuk itu, kolaborasi dan percepatan analisis naskah akademik segera dirampungkan oleh organisasi perangkat daerah terkait untuk selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam pandangan Fraksi PSI, sukri menilai pengelolaan 25 pasar milik pemkab Ende masih dikelola secara konvensional dan tidak profesional dan mesti diserahkan kepada pihak ketiga dalam bentuk perusahan daerah pengelola pasar (PD Pasar).
Selanjutnya, perda utilitas, kata Syukri dibutuhkan dalam rangka penataan kota dan terutama penataan Sistim Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) termasuk pemberlakuan retribusi terhadap sistim jaringan di Kabupaten Ende.
Terkait ranperda pertanian dan perkebunan, Fraksi PSI menilai Ende sebagai daerah agraris sangat besar potensi produksi pertanian dan perkebunan sehingga dibutuhkan kepastian pasar serta elaborasi program nasional melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan kehadiran badan usaha milik daerah yang berorientasi pada hasil pertanian, perkebunan dan kelautan perikanan.













