ENDE, RAKYATFLORES.COM-Situasi politik lokal di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan ini menjadi perhatian publik. Ketegangan antara Bupati Ende dan DPRD Kabupaten Ende terus mencuat, mulai dari isu pemotongan Pokok Pikiran (Pokir), penghapusan tunjangan DPRD, hingga pelaksanaan sidang interpelasi.
Dinamika tersebut memuncak dalam kericuhan saat sidang interpelasi yang digelar di Kantor DPRD Ende pada, Selasa 17 Desember 2025. Kericuhan diduga bermula dari tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengeluarkan Bupati Ende dari ruang sidang paripurna. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari anggota DPRD serta menjadi sorotan masyarakat luas.
Menanggapi peristiwa itu, tokoh muda Ende, Djolan Rinda, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum ASN yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan melampaui tugas serta fungsi pokoknya.
Menurut Djolan Rinda, tugas ASN seharusnya mengikuti jalannya persidangan serta menerjemahkan visi dan misi Bupati Ende dalam pelaksanaan pemerintahan, bukan bertindak sebagai pengamanan sidang. Ia menegaskan bahwa urusan keamanan merupakan kewenangan aparat yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian.













