Scroll untuk baca artikel
ads

PIKK PLN Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa Flores di Wilayah Utara Ende

×

PIKK PLN Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa Flores di Wilayah Utara Ende

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260908 WA0076
PIKK PLN salurkan sembako untuk warga terdampak Gempa Flores di wilayah utara Ende.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Persatuan Ibu Karyawan dan Karyawati (PIKK) PLN menyalurkan bantuan sembako bagi warga terdampak gempa Flores di wilayah utara Kabupaten Ende, Selasa (8/9/2026). Bantuan tersebut menyasar empat desa di Kecamatan Wewaria.

Empat desa penerima bantuan yakni Desa Kelitembu, Desa Mukusaki, Desa Ekoae, dan Desa Waka. Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh tim manajerial PLN Ende dalam rangkaian safari kemanusiaan yang berlangsung selama satu hari di wilayah Pantai Utara (Pantura) Ende.

Advertising
ads
Advertising

Tokoh muda asal Pantura Ende, Siprianus Maju, mewakili masyarakat terdampak, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PIKK PLN dari seluruh Indonesia atas bantuan sembako dan terpal yang diberikan.

Baca Juga :   Dipo Center Peduli Salurkan Bantuan Korban Gempa Flores, Sasar Posko Mandiri yang Minim Bantuan

“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada para istri karyawan dan karyawati PLN se-Indonesia atas kepedulian terhadap masyarakat di Desa Waka, Kelitembu, Mukusaki, dan Ekoae. Terima kasih juga kepada Manager PLN Ende, Bapak Gede Eka Saputra Darma Yudha,” ujarnya.

Penyerahan bantuan dipimpin oleh tim manajerial PLN Ende yang diwakili Doni Matutina dan Didy. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya PLN untuk hadir dan memberikan dukungan moral maupun material bagi masyarakat terdampak bencana.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.