ENDE, RAKYATFLORES.COM-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende siap memasang badan untuk mengamankan aset milik Provinsial SVD Ende yang berlokasi di Jalan Irian Jaya, tepatnya di samping lapak daging. Aset tersebut diklaim secara sepihak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ende.
PMKRI menilai Pemda Ende tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih lahan yang saat ini ditempati keluarga Robert Ruddy De Hoog.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Tarot, menyampaikan sikap tersebut usai menerima pengaduan dari keluarga Robert Ruddy De Hoog terkait rencana penertiban lahan oleh pemerintah.
Pemerintah Kelurahan Potulando sebelumnya telah melayangkan surat bernomor 400/0007/07/11/2026 tentang imbauan pengosongan lokasi kepada pihak keluarga.
Menurut Daniel, langkah pengosongan atau eksekusi yang direncanakan pemerintah dilakukan secara sepihak, karena tidak ada putusan pengadilan maupun dasar hukum yang jelas.
“Eksekusi Pemda Ende terhadap tanah milik Ibu Adriana Sadipun bersifat sepihak karena tidak ada putusan pengadilan. Kami PMKRI Ende menolak eksekusi yang akan dilakukan,” tegas Daniel saat melakukan pendampingan.













