Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba (Pasal 141), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Cipta Kerja Pasal 87.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi serta bertanggung jawab melakukan rehabilitasi lingkungan, termasuk apabila dampak kerusakan meluas ke luar wilayah izin.
Sebagai tindak lanjut, kata Ryan, PMKRI Cabang Kupang bersama organisasi mahasiswa asal Ende di Kota Kupang, seperti Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda (IMAN), Komisariat GMNI FISIP Undana serta sejumlah organisasi eksternal kampus lainnya akan melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi NTT pada 5 Maret 2026.
PMKRI juga mengajak mahasiswa asal Ende di Kota Kupang untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut hingga mendapat perhatian dan penyelesaian dari pihak berwenang.













