ENDE, RAKYATFLORES.COM-Upaya pelarian dua pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional berhasil digagalkan jajaran Polres Ende di Pelabuhan Ipi, Selasa malam (14/10/2025). Kedua pelaku berinisial H (31) dan N (37), warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan saat hendak menumpang kapal menuju Kupang.
Kasus ini terungkap setelah SJ (33), warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, melapor ke Polres Ende atas dugaan penipuan yang dialaminya.
Kepada petugas, korban mengaku didatangi dua orang yang menawarkan minyak herbal dan mengaku bisa menyembuhkan penyakit ayahnya. Mereka meminta emas dan uang tunai sebagai syarat pengobatan.
Korban yang percaya menyerahkan kalung emas 2 gram, sepasang anting 2 gram, dan uang Rp 1 juta. Setelah melakukan ritual singkat, kedua pelaku berjanji akan kembali esok hari.
Namun, korban mulai curiga setelah pelaku menghilang dan tak merespons panggilan telepon. Saat memeriksa plastik yang ditinggalkan pelaku, korban menemukan isinya hanya batu biasa, bukan alat ritual seperti dijanjikan. Total kerugian korban ditaksir Rp 8,5 juta.













